Pemda KBB Beri Diskon hingga Penghapusan Denda untuk Pajak PBB-P2, Simak Ini

Ilustrasi kebijakan Diskon Pajak oleh Pemda KBB
Ilustrasi kebijakan Diskon Pajak oleh Pemda KBB. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Kembali mengeluarkan kebijakan baru dalam bidang perpajakan.

Di bawah kepemimpinan Bupati Hengki Kurniawan, Pemda KBB meluncurkan diskon pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 15 persen dari nilai pajak yang harus dibayar.

Baca Juga:  Jabarnews Resmi Jadi Media Partner Indonesia Idol 2023, Ajak Penyanyi Muda di Jawa Barat Berkancah di Tingkat Nasional

Dikutip dari laman resmi Pemda KBB, diskon pengurangan pajak ini hanya berlaku sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai 30 Juni 2023. Kebijakan kali ini bertujuan agar mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak serta meringankan para wajib pajak.

Baca Juga:  21 Wilayah di Jawa Barat Berpotensi Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang, Berikut Daftarnya

“Kami beri keringanan berupa diskon 15 persen bagi yang membayar pajak sebelum jatuh tempo yakni bulan Juni 2023. Kalau lewat maka diskonnya tak akan berlaku,” kata Kepala Bapenda KBB, Duddy Prabowo.

Baca Juga:  Antisipasi Covid-19, Dinkes KBB Lakukan Pengawasan Jelang Natal dan Tahun Baru

Tak hanya diskon, Pemda KBB juga akan memberi penghapusan denda untuk PBB-P2 tahun pajak 2022. Khusus untuk keringanan penghapusan denda, wajib pajak diwajibkan lebih dulu membuat surat permohonan ke kantor Bapenda Bandung Barat.