“Kami menduga ada Pasal 340 yang terkait, yakni pembunuhan berencana, karena menurut keterangan sebelumnya, peristiwa itu tiba-tiba meletus, bukan karena kelalaian,” tandas Jajang.
Guna mengungkap hal itu, kata Jajang, pihak keluarga akan datang ke Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap Bripda IDF.
Seperti diketahui, kasus tewasnya Bripda IDF sedang dalam penyidikan Polres Bogor. Sedangkan pelanggaran etiknya ditangani oleh Divpropam Polri. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News