Ia menekankan bahwa tidak semua instansi dapat menerapkan skema ini secara seragam, terutama bagi unit pelayanan publik yang memerlukan kehadiran fisik.
“Pelayanan publik yang bersifat langsung, seperti rumah sakit, bandara, pelabuhan, dan jalan raya, tidak dapat mengadopsi WFA karena membutuhkan kehadiran pegawai secara fisik,” ujar Zudan dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).
Sementara itu, unit yang menangani administrasi dan manajemen ASN, seperti BKN, lebih memungkinkan untuk menerapkan sistem WFA.
Zudan mengungkapkan bahwa BKN akan memulai uji coba secara bertahap mulai pekan depan.