Ragam

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

×

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
BKN
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. (foto: net)

Ia menekankan bahwa tidak semua instansi dapat menerapkan skema ini secara seragam, terutama bagi unit pelayanan publik yang memerlukan kehadiran fisik.

Baca Juga:  BKD Jabar Panggil ASN Pemeran Video Syur, Status Kepegawaiannya Terancam

“Pelayanan publik yang bersifat langsung, seperti rumah sakit, bandara, pelabuhan, dan jalan raya, tidak dapat mengadopsi WFA karena membutuhkan kehadiran pegawai secara fisik,” ujar Zudan dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga:  ASN Jabar Bisa Cuti untuk Merawat Ibu, Ini Penjelasan Gubernur Dedi Mulyadi

Sementara itu, unit yang menangani administrasi dan manajemen ASN, seperti BKN, lebih memungkinkan untuk menerapkan sistem WFA.

Zudan mengungkapkan bahwa BKN akan memulai uji coba secara bertahap mulai pekan depan.

Baca Juga:  Tak Disubsidi Pemerintah, Segini Perkiraan Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Pages ( 2 of 6 ): 1 2 34 ... 6