Ragam

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

×

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
BKN
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. (foto: net)

Selain meningkatkan efisiensi kerja, penerapan WFA juga menjadi bagian dari uji coba keandalan sistem digitalisasi birokrasi di BKN.

Jika terbukti efektif, sistem ini dapat menjadi model bagi instansi lain dalam menerapkan pola kerja yang lebih fleksibel.

Baca Juga:  Kemendikbud Luncurkan Fitur Baru untuk Kinerja ASN Guru dan Kepsek, Begini Fungsinya

“Apabila sistem layanan digital BKN terbukti berjalan dengan baik, maka dapat direplikasi oleh instansi lainnya. Kami telah berinvestasi dalam pengembangan SDM serta infrastruktur layanan digital untuk mendukung penerapan WFA,” jelas Zudan.

Baca Juga:  Catat Nih! Jadwal Sistem One Way Selama Arus Mudik Lebaran

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, juga telah menyetujui usulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan WFA bagi ASN.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19 Terkendali, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Larangan Mudik Lebaran
Pages ( 4 of 6 ): 123 4 56