Ragam

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

×

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
BKN
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. (foto: net)

Dalam pertemuannya dengan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, Rini menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya mengatur mobilitas masyarakat menjelang Lebaran.

Rini menekankan bahwa kebijakan terkait hari libur dan cuti bersama harus mempertimbangkan pergerakan masyarakat, sehingga koordinasi dengan Kemenhub dan pihak kepolisian menjadi penting.

Baca Juga:  ASN di IKN dapat Rumah dan Tunjangan Khusus, Berminat?

Ia juga menegaskan bahwa instansi yang ingin menerapkan WFA dapat melakukannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Jika memang memungkinkan, penerapan WFA diperbolehkan karena sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah,” ujar Rini dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga:  Antisipasi Kekeringan, Ini yang Dilakukan DPKPB Kabupaten Purwakarta
Pages ( 5 of 6 ): 1 ... 34 5 6