PT KAI Keluarkan Aturan bagi Penumpang Kereta Api Saat Mudik Lebaran

Daftar Kereta Api Tambahan dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2023
PT KAI ganti tiket calon penumpang sebagai dampak longsor jalur Bogor-Sukabumi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Jelang arus mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali menetapkan sejumlah aturan bagi penumpangnya.

Salah satu aturan tersebut, penumpang kereta api tetap diwajibkan mengenakan masker saat berada di dalam kereta dan area stasiun. Hal tersebut seperti ditegaskan Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

Baca Juga:  Sulit Air, Pengrajin Bata Malah Untung

Dalam keterangan tertulisnya, Eva menyebut penumpang kereta api tetap wajib mengenakan masker selama perjalanan. “Iya, betul (wajib memakai masker) kecuali saat makan dan minum,” ujar Eva di Jakarta, Minggu (16/4).

Baca Juga:  Sebanyak 103 Laka Lantas Terjadi di Jabar Selama Mudik dan Balik Lebaran 2022

Menurut Eva, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga:  Walah! Seorang Remaja di Sukabumi Tewas Terserempet Kereta Api saat Berolahraga Dekat Rel

Dalam surat edaran tersebut, kata Eva, penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api masih berlaku sejak ditetapkan pada 8 Maret 2023.