Politisi PDIP Ini Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Sudah Berstatus Tersangka?

KPK mencegah politisi PDIP ke luar negeri. (foto: istimewa)

“Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan,” lanjutnya.

Sementara itu kabar pencegahan terhadap Mardani Maming sebelumnya dikonfirmasi oleh Ditjen Imigrasi. Mardani juga dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka KPK dan sudah dicekal ke luar negeri.

Baca Juga:  MA Sunat Vonis Edhy Prabowo, Ketua KPK Firli Bahuri Komentar Begini

“Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 des 2022,” kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).

“(Berstatus) tersangka,” sambungnya.

Pencegahan ini merupakan permintaan dari KPK. Selanjutnya, Mardani akan dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca Juga:  KPK Umumkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City

Untuk diketahui, Mardani sebelumnya telah diperiksa KPK pada Jumat (3/6) lalu. Saat itu, Mardani mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Baca Juga:  Sidang Kasus Suap Ade Yasin Berlanjut Lusa, Puluhan Saksi Disiapkan KPK

Mardani enggan menyebutkan detail perkaranya. Dia juga enggan menyebutkan apa saja yang telah ditanyakan oleh KPK. (red)

 

Sumber: Detik.com