Polri Ubah Aturan Uji Praktik SIM C, Tak Ada Lagi Lintasan Zig-zag

SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS │ JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah melakukan perubahan pada materi ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) kategori C untuk sepeda motor. Salah satu perubahan utamanya adalah penghilangan tes melintasi lintasan angka 8 dan zig-zag.

Baca Juga:  Pemecatan Darmizal Berbuntut Ancaman, Berniat Bongkar Dosa Partai Demokrat

Menurut Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, kebijakan baru terkait ujian SIM C ini akan berlaku mulai minggu ini.

Pihak kepolisian, menurut Agus, juga akan segera melaksanakan ujian praktik sesuai aturan terbaru dan melakukan sosialisasi mengenai peraturan baru tersebut.

Baca Juga:  SIM Keliling Karawang Jumat 21 Juli 2023, Ini Syarat dan Lokasinya

Agus menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengikuti ujian praktik SIM C. Tes angka 8 dan zig-zag yang sering dianggap sulit dan membingungkan, telah digantikan dengan lintasan bentuk huruf S yang dianggap lebih sederhana.

Baca Juga:  Jumat 23 Juni 2023, SIM Keliling Purwakarta Ada Disini

Dalam upaya memperjelas dan meningkatkan kemudahan, lebar lintasan ujian SIM C juga telah diperbesar. Kini ukuran lebar lintasan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.