PT KAI Tetapkan Lima Persyaratan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal

Daftar Kereta Api Tambahan dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2023
PT KAI ganti tiket calon penumpang sebagai dampak longsor jalur Bogor-Sukabumi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Sedikitnya ada lima persyaratan baru ditetapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI bagi para penumpang kereta api.

Peraturan yang mulai berlaku pada Senin (12/6/2023) itu dperuntukan bagi penumpang perjalanan dengan kereta api jarak jauh maupaun lokal.

Baca Juga:  Berkat Polres Ciko Kini 'Air Sudah Dekat'

Dari lima persyaratan tersebut, salah satunya PT KAI memperbolehkan penumpang kereta api jarak jauh maupun local untuk tidak mengenakan masker.

Baca Juga:  Jawaban Andika Perkasa Saat Ditanya Soal Statusnya sebagai Kader PDIP

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan, dalam persyaratan baru tersebut, PT KAI tetap menganjurkan penumpang kereta api tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Ia menegaskan, syarat perjalanan kereta api ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Baca Juga:  Datang ke Sumbar, Anies Baswedan Kembai Umbar Janji Bangun Stadion Berstandar FIFA Jika Terpilih Jadi Presiden