Ragam

Punya Tunggakan BPJS Kesehatan? Begini Cara Pindah Jadi Peserta PBI Gratis!

×

Punya Tunggakan BPJS Kesehatan? Begini Cara Pindah Jadi Peserta PBI Gratis!

Sebarkan artikel ini
Punya Tunggakan BPJS Kesehatan Begini Cara Pindah Jadi Peserta PBI Gratis!
Kartu BPJS Kesehatan (Foto: Net)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar sebagai peserta mandiri kini dapat beralih ke Peserta Bantuan Iuran (PBI) meskipun memiliki tunggakan iuran.

Hal ini dijelaskan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Baca Juga:  Demiz Sapa Warga Kasomalang, Subang

Ia mengatakan masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mengajukan diri untuk menjadi peserta PBI yang iurannya dibiayai oleh pemerintah.

Baca Juga:  Isi Surat Wali Kota Depok Soal Berobat Gratis Menggunakan KTP

“Jika ada masyarakat yang terkendala ekonomi dalam melakukan pembayaran iuran JKN setiap bulannya, maka yang bersangkutan bisa mengajukan diri sekeluarga menjadi peserta PBI,” ujar Rizzky belum lama ini dikutip dari Kompas, Minggu (15/9/2024).

Baca Juga:  Kota Cirebon Akan Dikembangkan Jadi Kota Pariwisata Potensial Di Jabar

Namun, meskipun status kepesertaan mereka dapat beralih ke PBI, tunggakan iuran dari segmen peserta mandiri tetap akan tercatat sebagai piutang yang harus diselesaikan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2