Ingat! Bulan Depan Tak Ada Lagi Sistem Kelas di BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG  – BPJS Kesehatan rencananya akan memberlakukan aturan baru. Sistem kelas yang selama ini diterapkan, akan diganti dengan prinsip gotong royong. Kabarnya, prinsip gotong royong ini akan berlaku pada bulan Juli 2022 mendatang.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri mengatakan, kedepan tak akan ada lagi kelas 1,2 dan 3 dalam BPJS Kesehatan. Semua fasilitas rawat inap akan diterapkan sama bagi semua peserta.

Baca Juga:  Tolong Pahami Ini, Berikut 21 Penyakit yang Tak Ditangani BPJS Kesehatan

Sementara soal iuran, kata Asih, akan disesuaikan dengan besaran gaji. Dengan menerapkan prinsip ini, menurutnya, peserta BPJS Kesehatan yang berpenghasilan tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding yang penghasilannya rendah.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Resmi Hapus Sistem Kelas, Semua Diganti Kelas Standar

“Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional),” kata Asih, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Tak Usah Khawatir, Biaya Pasien Hepatitis Ditanggung BPJS Kesehatan

Meski besaran iuran BPJS Kesehatan akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan sama. Hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan medis.

“Manfaat sesuai dengan kebutuhan medis bagi semua peserta,” tuturnya.