SCM Peringatkan, Dilarang Nobar Piala Dunia Tanpa Izin, Sekalipun di Pos Ronda

Trophy piala dunia. (foto: istimewa)

Dengan begitu, properti Piala Dunia dan Liga Inggris sepenuhnya menjadi hak komersial SCM selaku pembeli hak siar dua ajang itu.

Kegiatan nonton bareng (nobar) yang biasa digelar komunitas-komunitas kini harus berizin. Tak boleh tayangan disaksikan khalayak banyak, apalagi sampai mencari keuntungan dengan menerapkan tiket masuk.

Baca Juga:  Jelang Piala Dunia U-17, Bima Sakti Tegaskan Pemain Timnas Indonesia Sadar Tanggung Jawab

Bahkan SCM juga dengan tegas melarang kegiatan nobar di lingkungan yang tak komersil sekalipun. Misalnya nobar di kampung-kampung hingga pos ronda.

“Jadi yang namanya nobar, anda menarik iuran atau tidak menarik iuran, itu harus meminta izin. Meskipun nontonnya (nobar) di free to air (FTA), karena yang namanya FTA itu adalah tayangan yang digratiskan, tapi digratiskan untuk personal,” kata Direktur IEG Hendry Lim di SCTV Tower, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:  Warga Ujungberung Doakan Yossi-Aries Menang

“Jadi FTA untuk ditonton di tempat pribadi. Ada juga yang berbayar selain fta. Berbayar itu kami bikin semurah mungkin. Indonesia itu negara yang berbayar, salah satu yang termurah di dunia, cek di negara tetangga itu beberapa kali lipat dari kita,” ujarnya.

Baca Juga:  Tiba di Qatar, Ronaldo Pimpin Timnas Portugal