JABARNEWS │ BANDUNG – Tradisi larangan menikah pada bulan Suro, bulan Asyura, atau bulan Muharram telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Jawa. Berikut adalah ringkasan mengenai tradisi tersebut.
Dalam sebuah penelitian berjudul “Adat Larangan Menikah di Bulan Suro Dalam Perspektif URF” (2017), Zainul Ula Syaifudin, mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, menjelaskan latar belakang dari larangan menikah pada bulan Suro.
Penelitian tersebut dilakukan dengan melakukan studi kasus di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, sebagaimana dikutip dari situs resmi kampus.
Berdasarkan penelitian tersebut, Zainul menyimpulkan bahwa latar belakang dari larangan menikah pada bulan Suro adalah karena masyarakat Jawa ingin menjaga agar bulan Suro tidak hanya dianggap sebagai bulan untuk bersenang-senang, termasuk dalam pernikahan yang biasanya diiringi oleh perayaan besar.
Dari sudut pandang filosofis, perilaku masyarakat tersebut menjadi simbol penghormatan terhadap peristiwa-peristiwa agung yang terjadi pada bulan Suro atau Muharram.