Sekda Karawang Geram Soal Salah Upload RPJMD

JABARNEWS | KARAWANG – Polemik salah upload naskah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat diduga meniru atau copy paste dari daerah lain. Hal tersebut membuat Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Acep Jamhuri geram. Bahkan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Badan Perencanaan Daerah dan Bagian Hukum Pemkab Karawang.

Hal itu mendapatkan dukungan dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani, MH. Pasalnya Indri mengapresiasi langkah yang akan dilakukan oleh Sekda Karawang.

“Saya apresiasi kalau Sekda akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap OPD dan ASN Karawang, terutama terkait polemik yang muncul akibat salah upload naskah RPJMD,” kata Indri, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga:  Tiga Kecamatan Di Cianjur Selatan Porak Poranda

Bahkan Indri minta Sekda segera melakukan evaluasi secara komprehensif terutama terhadap bagian hukum Pemkab Karawang. Sudah selayaknya segera dilakukan rotasi terhadap personalia yang ada lingkungan tersebut. Banyak hal yang melatarbelakangi usulan evaluasi ini, hal yang paling utama adalah makraknya beberapa produk hukum daerah yang belum ada penyelesaian.

“Ada banyak Peraturan Daerah (Perda) yang sampai hari ini turunannya berupa Peraturan Bupati (Perbup) belum bisa disahkan, padahal perbup tersebut merupakan payung hukum teknis terkait beberapa kegiatan atau program yang harus segera digulirkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Sariawan Sering Muncul, Ini Cara Mudah Mengatasinya

Seperti Perda No. 3 Tahun 2016 tentang rencana induk pengembangan kepariwisataan daerah, sudah 4 tahun perbup terkait perda ini pun belum terealisasi padahal terkait RIPPARDA ini harus sinergi dan tidak berbenturan dengan RPJMD maupun Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, sehingga Kawasan Strategis Pariwisata Daerah bisa segera dilakukan tentunya dengan perbup secara jelas dan gamblang aturannya.

“Sehingga dinas teknis dalam hal ini bisa bekerja secara maksimal. Maka tak heran ketika penyusunan KUA-PPAS 2020 ini arah dan kebijakan terkait RIPPARDA ini sangat tidak tersentuh, program anggaran yang diajukan oleh OPD terkait tidak tersinkronisasikan dengan perda tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:  Disdik: Banyak Yang Tidak Sekolah Di Kawasan Perkebunan

Indri berharap semua OPD memahami setiap regulasi yang ada terutama terkait RPJMD, jangan sampai ada kepala dinas yang tidak faham arah kebijakan pembangunan karawang mau dibawa kemana, sehingga kebijakan penyusunan kegiatan dan anggarannya ngawur dan ngarang asal jiplak.

Perlu diketahui, diberitakan sebelumnya Pada halaman ke 21 tersebut tertulis “Penyusunan RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016-2021 memperhatikan beberapa dokumen rencana pembangunan sektoral, baik di tingkat nasional, provinsi maupun Kota Tidore Kepulauan,” tertulis di halaman tersebut. (Red)