Setelah Ratusan CPNS, Kini 442 PPPK Juga Pilih Mengundurkan Diri

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. (foto: ilustrasi)

Dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya,” demikian bunyi sanksi yang tertera di Bab IV tentang Pengangkatan Menjadi PPPK di Pasal 41 ayat 5.

Baca Juga:  Pj. Bupati Purwakarta Nobar Film 22 Menit

Ketua Umum Ikatan Sumber Daya Manusia Indonesia (ISPI) Ivan taufiza mengatakan aturan tersebut berlaku untuk PPPK yang menempati posisi guru dan non guru.

Baca Juga:  Manfaat Buah Bengkoang yang Jarang Diketahui

“Sama saja menurut saya, buat guru dan non guru,” jelasnya, kepada detikcom, Senin (30/5/2022).

Sebagai informasi, 442 orang yang mengundurkan diri PPPK ini lebih besar dari mereka yang mengundurkan diri dari kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tercatat ada 100 orang mundur setelah lolos seleksi CPNS. (red)

Baca Juga:  Heboh, Ada Potongan TPP ASN Pemkab Karawang Sebesar 5 Persen

 

sumber: Detik.com