Ragam

Sikap PBNU Usai Bendara Umumnya Jadi Tersangka KPK

×

Sikap PBNU Usai Bendara Umumnya Jadi Tersangka KPK

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengakui baru mendengar kabar tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait kasus yang menjerat Mardani H Maming.

Baca Juga:  Kasus Wali Kota Bekasi, KPK Amankan Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan

“Jadi kita akan prescon (press conference) nanti sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU,” Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf saat acara Peringatan Satu Abad NU di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Baca Juga:  Video: Mengenal KH Miftachul Akhyar Sebagai Rais Aam PBNU

Gus Yahya, sapaan akrabnya, mengaku baru mendengar kabar soal Mardani Maming hanya melalui pemberitaan. Dia pun tidak mengetahui duduk perkara yang dihadapi Mardani Maming.

Baca Juga:  KPK Sebut Jabar Jadi Provinsi Terdepan dalam Pendidikan Antikorupsi

“Kita sudah dengar kabar itu tapi kita akan pelajari dulu nanti ya, karena ini baru hari ini. Sekarang kan kita belum mengetahui secara detil bagaimana sebetulnya duduk perkaranya kita akan pelajari nanti,” jelasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan