Ragam

Soal Hukum Nikah Online, Begini Menurut MUI

×

Soal Hukum Nikah Online, Begini Menurut MUI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pesta pernikahan.
Ilustrasi pengantin baru. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Nikah secara virtual atau nikah online sepertinya bukan sesuatu yang asing bagi masyarakat Indonesia. Tak jarang, dengan berbagai alasan nikah online pun dilakukan. Lalu bagaimana hukumnya nikah online?

Baca Juga:  Ruang Kelas SDN V Neglasari Bogor Roboh, Baru Direnovasi Pada 2009

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali menjelaskan hukumnya nikah online berdasarkan Islam.

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur, itu mengatakan ketentuan pernikahan online bisa merujuk pada keputusan Ijtima Ulama MUI pada 2021.

Baca Juga:  Akhir Maret, UMK Cimahi 2021 Baru Disosialisasikan ke Buruh dan Pengusaha

Menurut Abdul Muiz, pada dasarnya akad nikah akan sah jika memenuhi syarat ijab kabul. Salah satunya berada dalam satu tempat.

“Pada dasarnya, akad nikah hukumnya sah jika memenuhi syarat ijab kabul, yakni dilaksanakan secara ittihad al-majlis (berada dalam satu tempat), dengan lafaz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung),” katanya.

Baca Juga:  Diminta Maskawin Uang dan Satu Set Perhiasan, Pengantin Pria Tiba-tiba Menghilang
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan