Abdul Muiz mengatakan, jika calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).
Jika para pihak tak bisa hadir secara fisik, berikut syarat pelaksanaan pernikahan online:
- Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
- Dalam waktu yang sama (real time). Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak yang dapat dibuktikan secara teknis.
- Adanya jaminan pengakuan dari pemerintah
“Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah,” tegasnya. (red)