Soal Hukum Nikah Online, Begini Menurut MUI

Ilustrasi pesta pernikahan.
Ilustrasi pengantin baru. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Nikah secara virtual atau nikah online sepertinya bukan sesuatu yang asing bagi masyarakat Indonesia. Tak jarang, dengan berbagai alasan nikah online pun dilakukan. Lalu bagaimana hukumnya nikah online?

Baca Juga:  Keluarga Almarhum Ipda Erwin Dapat Rumah Baru dari Kapolda Jabar

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali menjelaskan hukumnya nikah online berdasarkan Islam.

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur, itu mengatakan ketentuan pernikahan online bisa merujuk pada keputusan Ijtima Ulama MUI pada 2021.

Baca Juga:  Agar Tampil Beda, Tiga Ide Furniture Ini Cocok Untuk Menyambut Tahun Baru 2022

Menurut Abdul Muiz, pada dasarnya akad nikah akan sah jika memenuhi syarat ijab kabul. Salah satunya berada dalam satu tempat.

“Pada dasarnya, akad nikah hukumnya sah jika memenuhi syarat ijab kabul, yakni dilaksanakan secara ittihad al-majlis (berada dalam satu tempat), dengan lafaz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung),” katanya.

Baca Juga:  Ada Tiga Tugas Utama Kades Menurut Wagub Jabar