Ragam

Tiga Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sebut Berpotensi Makar

×

Tiga Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sebut Berpotensi Makar

Sebarkan artikel ini
Konvoi kelompok Khilafatul Muslimin. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SEMARANG – Tiga pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah. Dari ketiga tersangka ini, satu orang berstatus pimpinan cabang, sementara dua orang sisanya merupakan pimpinan ranting di Brebes.

Baca Juga:  Prajurit Batalyon Armed 9 Pasopati Kostrad ke Jakarta Bantu Pengamanan Sidang PHPU

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga memutuskan menahan ketiga pimpinan Khilafatul Muslimin ini dengan alasan pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Ketiga tersangka ini dianggap bertanggungjawab atas aksi konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes sambil menyebarkan pamflet terkait ideologi Khilafah pada 29 Mei 2022 lalu.

Baca Juga:  Alasan BPOM Tarik Es Krim Rasa Vanila Merek Ini dari Pasaran

Diketahui, pamflet itu berisi maklumat serta nasihat dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti di masyarakat. Tak hanya itu, pihak kepolisian pun menganggap isi pamflet tersebut berpotensi makar.

Baca Juga:  Puluhan Pesantren Terafiliasi Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kemenag

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, penetapan tiga pimpinan Khilafatul Muslimin ini usai pihaknya memintai keterangan 14 orang saksi, terdiri dari ahli agama, ahli bahasa, sosiologi, ahli pidana, MUI, Kesbangpolinmas, hingga Kemenag.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan