Tiga Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sebut Berpotensi Makar

Konvoi kelompok Khilafatul Muslimin. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SEMARANG – Tiga pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah. Dari ketiga tersangka ini, satu orang berstatus pimpinan cabang, sementara dua orang sisanya merupakan pimpinan ranting di Brebes.

Baca Juga:  Densus 88 Minta Masyarakat Waspadai Khilafatul Muslimin, Kelompok Teror dan Radikal?

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga memutuskan menahan ketiga pimpinan Khilafatul Muslimin ini dengan alasan pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Ketiga tersangka ini dianggap bertanggungjawab atas aksi konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes sambil menyebarkan pamflet terkait ideologi Khilafah pada 29 Mei 2022 lalu.

Baca Juga:  Khusus Untuk Tiga Zodiak Ini, Jangan Lakukan Ini Atau Hidupkan Akan Berantakan

Diketahui, pamflet itu berisi maklumat serta nasihat dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti di masyarakat. Tak hanya itu, pihak kepolisian pun menganggap isi pamflet tersebut berpotensi makar.

Baca Juga:  Polisi Temukan Buku Tentang Khilafah Pada Penggeledahan Kantor Khilafatul Muslimin

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, penetapan tiga pimpinan Khilafatul Muslimin ini usai pihaknya memintai keterangan 14 orang saksi, terdiri dari ahli agama, ahli bahasa, sosiologi, ahli pidana, MUI, Kesbangpolinmas, hingga Kemenag.