Jansen menjelaskan pemberitahuan ETLE dari Polda Bali saat ini hanya dilakukan melalui surat resmi yang berlogo Direktorat Lalu Lintas.
Surat tilang elektronik tersebut dilengkapi dengan kode batang (barcode) dan lampiran berupa bukti foto pelanggaran tertentu, yang dikirimkan melalui pos ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat dalam data ETLE.
Jika ada yang merasa ragu atau ingin memastikan surat ETLE yang sah atau pesan aplikasi ETLE tersebut, masyarakat dapat menghubungi piket ETLE Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) selama jam kerja. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News