Tim Kuasa Jokowi-Ma’ruf dan KPU Pertanyakan Perbaikan Gugatan

JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam sidang perdana gugatan Pilpres, perbaikan permohonan gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Capres nomor urut 2 Prabowo-Sandiaga Uno, ditanggapi penolakan dari tim kuasa hukum pasangan Capres nomor urut 1 Jokowi-Ma’ruf, dan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga:  Sidang Paripurna Hari Jadi Kabupaten Bekasi Hanya Diikuti 22 Anggota

Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, yang sekaligus ahli tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan perbaikan tersebut dinilai menyalahi aturan. Menurutnya, permohonan sengketa Pilpres tidak boleh ada perubahan, kecuali perubahan-perubahan typo atau yang tidak subtansial.

Baca Juga:  Pulang Kampung, Ardi Tambah Porsi Latihan

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto membacakan gugatan PHPU Pilpres 2019 dalam sidang perdana di gedung Makhamah Konstitusi (MK), namun Bambang membacakan gugatan versi perbaikan, tidak seperti dalam permohonan gugatan yang teregister tanggal 24 Mei 2019. (Dod)

Baca Juga:  3730 Personel Pasukan Gabungan Amankan Pilkades Serentak Di Subang

Jabar News | Berita Jawa Barat