“Tidak ada kamera yang diletakkan di persawahan, tetapi itu ETLE Mobile. Anggota kita diberi aplikasi khusus di HP untuk memantau pelanggaran saat patroli,” kata Wahyu dikutip dari detik.com.
Dia beralasan, kecelakaan di wilayah tersebut cukup tinggi meskipun berada di persawahan. Sebab jalan itu merupakan penghubung antarjalan protokol.
Dia menegaskan, bagaimana pun, masyarakat wajib mengenakan helm saat berkendara. Aturan tersebut tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tidak ada undang-undang yang mengatur bahwa pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu. Secara yuridis dijelaskan, bahwa Pasal 291 ayat 2 merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara,” ujarnya.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan pelanggar yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Denda tilang sudah dibayarkan.
“Sudah dikonfirmasi. Yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya. Ia mengaku waktu tertangkap ETLE itu sedang kembali dari takziah,” jelasnya. (red)
Sumber: detik.com