Viral, Pengendara Motor Tak Pakai Helm di Sawah Kena e-Tilang

Seorang pengendara kena e-Tilang saat melintas di jalan dengan latar belakang area pesawahan. (Foto: dok Facebook Danny Rosidi)

“Tidak ada kamera yang diletakkan di persawahan, tetapi itu ETLE Mobile. Anggota kita diberi aplikasi khusus di HP untuk memantau pelanggaran saat patroli,” kata Wahyu dikutip dari detik.com.

Dia beralasan, kecelakaan di wilayah tersebut cukup tinggi meskipun berada di persawahan. Sebab jalan itu merupakan penghubung antarjalan protokol.

Baca Juga:  Soal Pendataan Orang Gila, Ini Komentar KPU Purwakarta

Dia menegaskan, bagaimana pun, masyarakat wajib mengenakan helm saat berkendara. Aturan tersebut tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tidak ada undang-undang yang mengatur bahwa pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu. Secara yuridis dijelaskan, bahwa Pasal 291 ayat 2 merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara,” ujarnya.

Baca Juga:  Viral Surat eTilang Salah Alamat, Begini Penjelasan Polisi

Lebih lanjut Wahyu mengatakan pelanggar yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Denda tilang sudah dibayarkan.

“Sudah dikonfirmasi. Yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya. Ia mengaku waktu tertangkap ETLE itu sedang kembali dari takziah,” jelasnya. (red)

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Kota Bandung Yakin Capai Target Herd Immunity Akhir Tahun Ini

 

 

Sumber: detik.com