Warga Kini Bisa Lapor Jalan Rusak Secara Online, Begini Caranya

Warga bisa lapor jalan rusak secara online
Warga bisa lapor jalan rusak secara online. (foto: istimewa)

Untuk membedakan mana jalan nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan mana jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, jalan nasional ditandai dengan marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan.

Jika suatu jalan tidak memiliki marka kuning, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan provinsi, kota, atau desa.

Baca Juga:  Saung Ambu Dekatkan Fasilitas Kesehatan Pada Masyarakat

Setelah mengetahui status jalan rusak, pelaporan jalan nasional yang rusak dapat dilakukan menggunakan aplikasi Jalan Kita, yang merupakan aplikasi buatan Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Sedangkan, pelaporan jalan daerah yang rusak dapat dilakukan melalui website Lapor yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman Republik Indonesia.

Baca Juga:  Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Hari Ini

Untuk melaporkan melalui aplikasi Jalan Kita, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: