Wagub Uu: Tak Perlu Risau Meski Perda Pesantren Ditolak Mendagri

JABARNEWS | BANDUNG – Perda Pesantren di Jawa Barat dinilai penting sebagai payung hukum untuk menjaga eksistensi pondok pesantren. Dengan adanya perda tersebut, tentu bantuan dana yang berasal dari APBD akan lebih signifikan.

Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengatakan para ulama, kiai, santri hingga pengurus pondok pesantren tidak perlu risau atau khawatir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Para kiai, ulama, santri jangan gempeur (grogi) jangan sieun (takut) karena Perda Pesantren ditolak Kemendagri,” kata Uu Ruzhanul Ulum ketika seusai melantik Pengurus DKM Masjid Al-Jabbar Cimangkok tingkat kabupaten/kota, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Senin (9/9/2019).

Baca Juga:  Angin Terlalu Kencang, Tandem Paralayang Bukit Panten Sidamukti Ditutup

Wagub Uu mengatakan sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat di daerah pihaknya harus patuh dengan keputusan Kemendagri yang menolak usulan Raperda Pesantren. Meskipun Raperda Pesantren tersebut ditolak oleh Kemendagri pihaknya akan tetap memperhatikan keberadaan pesantren, terlebih saat ini ada masukan masyarakat yang meminta pihaknya tetap memperhatikan pondok pesanten.

“Tetapi karena itu tuntutan masyarakat maka saya dan gubernur akan memperjuangkan supaya tuntutan masyarakat dan ulama itu bisa direalisasikan dan itu termasuk janji kami saat kampanye,” kata dia.

Baca Juga:  Bocah 7 Tahun Asal Gunungputri Hilang, Diduga Tenggelam di Sungai Cikeas

Oleh karena itu, kata Wagub Uu, ke depan akan ada payung hukum dalam upaya memperhatikan para kiai, ulama, santri dan pondok pesantren, khususnya berbentuk bantuan atau perhatian.

“Legalitasnya nanti kita bicarakan, bukan berarti kami melawan arahan Mendagri. Arahan Mendagri kami terima tetapi keinginan masyarakat pun kami tampung dan ada solusinya,” kata dia.

Pihaknya berjanji pada tahun 2020 Pemprov Jabar akan memberikan perhatian, khususnya bantuan kepada para ulama, kiai, santri dan pondok pesantren karena selama ini hanya pesantren yang mengusulkan saja yang berhak menerima bantuan dari Pemprov Jabar.

Baca Juga:  Waduh, Seribuan Nakes dan Non Nakes Geruduk Gedung DPR RI, Ada Apa?

“Yang kedua kalau lewat bansos itu tidak bisa berturut-turut tahun ini dapat tahun depan tidak, sementara kebutuhan pesantren tiap hari ada. Kenapa tidak, tahun yang akan datang, pesantren bisa diberikan bantuan seperti halnya SD, SMP, lewat rekanan lelang. Jadi ponpres penerima manfaat juga,” kata dia.

Uu berjanji kesejahteraan pengajar bisa lebih terjamin hal itu juga bisa berdampak positif bagi santri. Diantaranya dengan pengadaan makan tambahan untuk peningkatan gizi Santri maupun fasilitas pendukung dalam belajar. (Ara)