Jangan Panik, Inilah Cara Santun Hadapi Dept Collector

JABARNEWS | BANDUNG – Sering kali, sebelum bertemu debt collector, nasabah panik dan tak jarang memilik kabur, sembunyi demi mengindari debt collector. Selain itu, terkadang terjadi gesekan antara nasabah dan debt collector, hingga terjadi perbuatan kriminal.

Dengan simpatik, AKBP A. Agus Hermanto memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui video, menghimbau masyarakat untuk bersikap waspada dan tidak panik dalam menghadapi perusahaan pembiayaan / finance / petugas penarik / debt collector yang datang.

Nah, berikut ini cara menghadapi dept collector dengan santun dan kekeluargaan, menurut AKBP A. Agus Hermanto. dalam vidionya, Simak !



Tanyakan identitasnya


Kalau ada debt collector yang datang menemui Anda, tanyakan identitas yang bersangkutan secara kekeluargaan. Identitas ini bisa berupa kartu pegawai atau kartu identitas lainnya.

Baca Juga:  Buruan Klaim Kode Redeem FF 2 Juli 2023, Ada Item Hingga Skin Senjata Gratis

Tanyakan kartu sertifikasi profesi

Kartu tersebut adalah bukti penanda resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), yakni berupa seperti surat izin menagih.

Surat kuasa

Surat tersebut isinya menjelaskan tentang pemberian wewenang atau kuasa dari satu pihak tertentu kepada pihak lain yang dimaksudkan kepada dept collector.

Baca Juga:  Fadli Zon: Pemerintah Minta Dukungan AS Tangani Masalah Papua Tak Tepat

“Untuk kendaraan yang dimaksud dari perusahaan finance, jadi tidak bisa seenaknya sendiri,” ujar Agus.

Surat sertifikat fidusia

Jika tidak ada tolong ditolak dengan baik-baik dan sopan. Kalau petugasnya masih ngotot memaksa, bisa meminta bantuan kepada aparat terdekat dan hindari permusuhan.

Kemudian selain dari itu, berkonsultasilah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen maupun OJK.

Baca Juga:  Menkes Budi Gunadi Sadikin Sebut Ada Enam Kasus Baru Corona B117 di Indonesia

Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun tidak ikut campur dalam kasus perdata.

Selain itu, jika para penagih utang merampas barang Anda secara paksa, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. (Red)