44 ha Kawasan Kumuh Berada Di Garut Kota Dan Tarogong

JABARNEWS | GARUT – 44 hektare kawasan di Kabupaten Garut dinyatakan sebagai kawasan kumuh untuk ditangani selama lima tahun berturut-turut. Hal itu telah resmi dalam surat keputusan (SK) Bupati. Ke-44 hektare tersebut berada di dua kawasan, yakni Garut Kota dan Tarogong.

Menurut Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, Luna Aviantrini, SK tentang kawasan kumuh tersebut adalah Keputusan Bupati nomor 650/kep.639/Bappeda/2014. Dengan dikeluarkannya SK tersebut maka targetnya adalah mendukung program 100-0-100.

Baca Juga:  Waspada! Zubairi Djoerban Sebut Indonesia Sudah Masuk Gelombang 3 Pandemi Covid-19

“100-0-100 tersebut merupakan program nasional, yakni 100 persen air bersih terlayani, 0 persen permukiman kumuh dan 100 persen akses ke sanitasi,” ujar Luna melansir dari kabarpriangan.co.id.

Kata Luna, agar mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten harus mengeluarkan SK tentang kawasan kumuh. Bentuk bantuan dari pemerintah pusat itu, tutur Luna, akan disalurkan melalui program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) yang menyasar sejumlah fasilitas.

Untuk penanganan permukiman kumuh sendiri, disebutkannya bantuan tidak hanya berasal dari pemerintah pusat tetapi juga ada yang sumbernya berasal dari pemerintah provinsi.

Baca Juga:  Hati-Hati, Belasan Orang Tertipu Jadi Karyawan Pertamina di Majalengka

Ia menjelaskan, program yang digulirkan pemerintah ini tidak hanya melakukan perbaikan rumah kumuh saja tetapi juga sarana, prasarana, serta utilitas seperti listrik atau jaringan pipa air bersih dan lainnya.

Menurut Luna, 44 hektare kawasan kumuh tersebut terbagi di beberapa kelurahan dan desa di wilayah Garut Kota dan Tarogong.

Baca Juga:  Miris, Dua Pekan Terakhir Terjadi 4 Kasus Pelecehan Anak Di Majalengka

Ia memastikan jika setelah keluarnya SK dari bupati permasalahan kawasan kumuh harus selesai dalam jangka waktu 5 tahun atau di tahun 2019 mendatang

“Memang untuk target yang tertera di SK harus tertangani semua selama lima tahun sejak dikeluarkannya SK di tahun 2014. Untuk bantuan yang digulirkan memang bertahap dilakukan sejak dikeluarkannya SK dan tentunya juga ada indikator keberhasilan yang telah ditetapkan sebelumnya,” ucap Luna. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat