Bupati Indramayu Larang Warganya Bunyikan Petasan

JABARNEWS | INDRAMAYU – Selama bulan Ramadan, Bupati Indramayu, Anna Sophanah, melarang warganya membunyikan petasan dan sejenisnya. Sebab, bunyi petasan dapat mengganggu kekhusyukan beribadah.

Dikutip beritaindramayu.com, dalam Surat Bupati Indramayu Nomor 451/579/Kesra. Selain melarangan menyembunyikan petasan, juga bupati meminta kepada para pemilik tempat hiburan atau karaoke dan sejenisnya agar menutup tempat usahanya selama Ramadan.

“Jaga kesucian bulan Ramadan dan tingkatkan amaliyah di bulan penuh rahmat ini karena di dalamnya terdapat keutamaan yang tidak ada di bulan-bulan lainnya,” kata Anna, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  HPN 2019, Presiden Joko Widodo Raih Penghargaan Kemerdekaan Pers

Anna juga mengimbau agar sekretaris daerah, asisten, staf ahli dan kabag di lingkungan Setda Kabupaten Indramayu. membuat spanduk yang berisi ajakan untuk berbuat kebaikan serta meningkatkan amaliyah di bulan suci Ramadan.

Juga, kepala SKPD, pimpinan BUMN/BUMD, camat, pimpinan perguruan tinggi, kepala SD/MI/MDA, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, pimpinan ormas, pengurus dewan kemakmuran masjid/musala se-Kabupaten Indramayu dan pengurus majelis taklim di wilayah Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Gelar Apel Besar Peringatan HUT Jabar Ke-72

Sementara itu, Polres Indramayu berhasil menyita 13 juta butir petasan jenis korek api yang akan dikirimkan ke luar daerah, terutama Jakarta dan Tangerang.

Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin menjelaskan, jutaan butir petasan itu diamankan saat dibawa dengan menggunakan dua mobil bak. Selain petasan, supir dari dua mobil bak itu, yakni SDJ dan HM, serta pemilik petasan, Fer. Ketiganya warga Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang dan Kecamatan Indramayu, diamankan.

Baca Juga:  Gaung Pilkades Serentak 2019, Warga Bandung Antusias Daftar Pilkades

“Petasan itu akan dikirimkan ke pengepul di Jakarta dan Tangerang, yang selanjutnya akan dijual ke kota-kota lainnya,” kata Arif.

Arif menambahkan, petasan tergolong ke dalam bahan peledak berbahaya sehingga peredarannya dilarang keras. Lebih dari itu, bunyi petasan juga dapat mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan ibadah di bulan Ramadan. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat