Demiz : Soal Miras, Pemerintah Harus Bertindak Kongkrit

JABARNEWS | BANDUNG – Menanggapi soal maraknya kasus Minuman Keras (Miras) oplosan, Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 4, Deddy Mizwar (Demiz) mengatakan penanganannya harus melalui tindakan yang kongkrit dari pemerintah.

“Puncaknya barang kali adalah hari ini karena korbannya banyak, sebenarnya kasus miras ini sudah terjadi lama, kenapa tidak ada tindakan yang kongkrit sama juga dengan narkoba,” katanya saat ditemui di Atmospher Cafe, Kota Bandung, Selasa (10/04/2018).

Baca Juga:  Minim, Tiga Pos Pemadam Kebakaran Harus Layani 31 Kecamatan

Menurutnya, Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Daerah harus melakukan langkah yang terintegrasi mulai dari dimensi, koordinasi, fasilitasi, konsultasi, monitoring, dan evaluasi dalam menyikapi permasalahan tersebut.

Baca Juga:  Jangan Panik! Komunitas Reptil di Purwakarta Ini Beri Tips Jika Tergigit Ular

Lanjutnya, sama halnya dengan narkoba, seharusnya miras ditindak dengan hukum yang serupa dengan status barang ilegal atau dilarang.

“Sampai saat ini di Pusat pun miras tidak dilarang, maka dari itu perlu ada sebuah singkronisasi,” terangnya.

Baca Juga:  Ada Yang Baru Di Kebun Raya Bogor

Demiz memandang hal tersebut harus melewati sebuah kajian karena masing-masing daerah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang berbeda pula dalam mengatur soal miras. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat