DLH KBB Data Perusahaan Yang Cemari Lingkungan

JABARNEWS | KAB. BANDUNG BARAT – Tercatat, ratusan perusahaan di Kabupaten Bandung Barat melalaikan laporan dalam melaporkan rutin mengenai analisis dampak lingkungan (amdal). Hal ini yang tengah dilakukan pendataan oleh pemerintah daerah.

Saat ini, ratusan perusahaan besar atau kecil yang berdomisili di Bandung Barat diminta agar berinisiatif melaporkan dokumen tersebut.

“Perusahaan ini wajib memberikan laporan dokumen semester kepada kami. Proses pendataan sekarang sedang berjalan terus,” tegas Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup KBB, Zamilia Floreta di Ngamprah, Kamis (13/12/2018).

Baca Juga:  Bank Bjb Jadi Bank Terbaik 2021 Versi Majalah Investor

Menurut Zamilia, perusahaan-perusahaan industri tetap menjadi prioritas dalam pendataan. Sebab, hal itu tidak terlepas dari aktivitas industri di KBB yang kerap terindikasi mencemari lingkungan.

“Dari seluruh perusahaan, industri ini yang rutin memberikan laporan lantaran industri cukup banyak melakukan pencemaran. Sekarang, kita terus monitoring,” ujarnya.

Zamilia mengungkapkan, selama ini hanya 60 perusahaan yang rutin memberikan laporan dokumen. Padahal di KBB ada ratusan perusahaan berdiri.

Ia berharap, dengan dilakukannya pendataan perusahaan tersebut akan berdampak positif bagi lingkungan.

“Selama ini hanya perusahaan yang rutin melaporkan dokumen memang hanya perusahaan yang memilik Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC). Sementara, mayoritas perusahan yang tidak punya IPLC itu tidak memberikan laporan dokumen amdal tersebut. Oleh karena itu, dengan hasil pendataan, perusahaan bisa tertib administrasi,” terangnya.

Baca Juga:  Pjs Bupati: Tekan Angka Golput

Berdasarkan data DLH KBB, sebanyak 133 usaha sudah tercatat dalam dokumen UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan oleh DLH KBB. Dari jumlah tersebut, sebagian masuk dalam kategori hotel, restoran, toko modern, objek wisata, industri hingga kawasan bisnis seperti penambangan kapur.

Baca Juga:  Pilkada, Kapolda Jabar: Anggota Polri Harus Netral

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat saat ini tengah memperketat proses izin dokumen lingkungan di sejumlah daerah yang masuk dalam zona kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Hal tersebut dilakukan untuk membendung lahan-lahan RTH yang dikonversi menjadi kawasan bisnis dan perumahan.

“Saat ini, mau tidak mau alih fungsi lahan ini mesti kita kendalikan. Apalagi di kawasan bandung utara, yang dimana di kawasan itu, RTH menjadi prioritas,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat, Apung Hadiat Purwoko. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat