Sajabar

Double Kostum Oknum ASN

×

Double Kostum Oknum ASN

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Temuan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar kode etik dengan memberikan dukungan kepada salah seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Denokrat Dapil VI Purwakarta, merupakan hal yang sangat mengecewakan.

Baca Juga:  Soal Penerapan Ganjil Genap di Kawasan Aglomerasi Puncak Bogor, Ini Kata Kemenhub

Masyarakat menilai meskipun ASN mempunyai hak pilih, tetapi mereka juga diwajibkan bersikap netral secara etik kepegawaian dan tidak terlibat politik praktis.

Baca Juga:  Lega,Ternyata Zola Dan Imam Hanya Dipinjamkan

Posisi ASN hendaknya tidak memihak pada salah satu partai atau kandidat, tetapi harus menjadi pengayom masyarakat.

Sampai saat ini Bawaslu Purwakarta masih mendalami temuan kasus ini. Ketua Bawaslu Purwakarta, Ujang Abidin akan menindak jika oknum ASN tersebut benar-benar melanggar aturan yang telah ditetapkan. (Dod)

Baca Juga:  Selama PPKM Level 3, Sebanyak 2.321 Pelanggar di Cianjur Diberi Sanksi Teguran

Jabarnews | Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan