Double Kostum Oknum ASN

JABARNEWS | KARIKATUR – Temuan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar kode etik dengan memberikan dukungan kepada salah seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Denokrat Dapil VI Purwakarta, merupakan hal yang sangat mengecewakan.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Deras, TPT di Gunung Huni Tasikmalaya Ambruk

Masyarakat menilai meskipun ASN mempunyai hak pilih, tetapi mereka juga diwajibkan bersikap netral secara etik kepegawaian dan tidak terlibat politik praktis.

Baca Juga:  Jamaah Calon Haji Meninggal Dapat Santunan

Posisi ASN hendaknya tidak memihak pada salah satu partai atau kandidat, tetapi harus menjadi pengayom masyarakat.

Sampai saat ini Bawaslu Purwakarta masih mendalami temuan kasus ini. Ketua Bawaslu Purwakarta, Ujang Abidin akan menindak jika oknum ASN tersebut benar-benar melanggar aturan yang telah ditetapkan. (Dod)

Baca Juga:  Tunggakan BPJS Kesehatan di RSUD Ciamis Mencapai Rp 30 Milyar

Jabarnews | Berita Jawa Barat