Galian C Marak Di Subang

JABARNEWS | SUBANG– Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Subang kembali menyoroti maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Subang. Wakil Ketua DPRD Subang Hendra Purnawan mengatakan, seharusnya pihak terkait segera menghentikan pengoperasian tambang yang jelas tak memiliki izin tersebut.

“Yang tidak punya izin ya harus dihentikan sampai memiliki izin. Jangan pilih kasih,” tegas Hendra kepada Jabarnews, Rabu (11/4/2018).

Ia menambahkan, makin maraknya aktivitas tambang ilegal di Subang disebabkan tidak adanya tindakan tegas yang diberikan bagi para pelaku usaha tambang tersebut.

“Contoh dari beberapa aktivitas galian pasir dan batu di wilayah Subang selatan, hanya PT. Rekadaya Sarana Mukti yang mengantongi izin, yang lainnya semua ilegal. Kalau itu (Tambang ilegal) terus mengulang perbuatannya, bararti ada yang tidak beres, ini yang perlu kita telusuri, ada apa?” tambah politisi senior Golkar ini.

Baca Juga:  Hati-hati Buku Ajar Kontroversi!

Disamping itu, Hendra juga berharap kepada pihak terkait (Dinas Lingkungan) untuk mengambil langkah tegas terkait hal ini. Agar aturan yang sudah ada, bisa difungsikan sebagaimana mestinya.

Berhubung pertambangan ini sudah merupakan kewenangan pemerintah provinsi, pihaknya akan melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Kabupaten Subang dan Wakil Bupati Subang.

Baca Juga:  Heboh! Warga Deli Serdang Temukan Mayat Perempuan Pakai Helm Tergantung di Tembok

Ia berharap, seluruh kegiatan galian C yang belum mengantongi izin khusus tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum melanjutkan aktivitas penambangan.

“Nanti kalau sudah dapat izin, silahkan dilanjutkan lagi,” ucapnya.

Hendra menambahkan, kalaupun nantinya tidak diindahkan, DPRD secara kelembagaan akan meninjau langsung ke lapangan.Bila terindikasi ada kerusakan lingkungan kami akan merekomendasikan kepada semua pihak terkait untuk menutup tempat tersebut dari aktivitas penambangan.

Ia juga berharap, instansi terkait agar bertindak tegas menangani maraknya penambangan Galian C yang dilakukan secara ilegal, sebelum terjadi kerusakan lingkungan.

Baca Juga:  Lewat Perda Pesantren, DPRD Jabar Ajak Ponpes Berkolaborasi

“Harus ada izin yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup, jangan sampai mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya dikabarkan pihak kepolisian menghentikan aktivitas tambang karena kegiatan tersbeut diduga tidak mengantongi izin penambangan.

“Iya kita sempat dihentikan, bahkan alat berat dan mobil pengangkut pasir sempat digaris polisi, tapi sekarang bisa operasi lagi.Hanya itu yang saya tau Kang, ” kata salah seorang supir truk pasir yang menolak ditulis namanya. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat