Inilah Cara Mudah Mengurus BPKB Yang Hilang

JABARNEWS | BANDUNG – Sebagian dari Anda mungkin pernah mengalaminya. Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB hilang sudah pasti akan membuat Anda pusing. Bagimana tidak, BPKB itulah yang menjadi bukti sah jika Anda yang memiliki kendaraan tersebut.

Jika Anda ingin membuat BPKB baru, maka Anda harus siap-siap untuk mengurus ke sana-sini. Artinya, Anda perlu mengorbankan waktu. Selain itu, juga harus menyiapkan dana yang cukup lumayan menguras kantong Anda. Meskipun seperti itu, mengurus BPKB hilang itu bisa dibilang tidak rumit.

Dilansir dari situs resmi BPRD (Badan Pajak Retribusi Daerah), berikut beberapa langkah buat mengurus BPKB yang hilang, diantaranya:

1. Membuat Laporan Kehilangan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk mengurus BPKB hilang adalah dengan bikin laporan kehilangan di kantor polisi terdekat.

Pihak kepolisian akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memberitahukan kalau BPKB anda hilang.

Baca Juga:  Polres Cianjur Tak Beri Ruang Aksi Kriminal, Termasuk Buat Geng Motor Onar

Umumnya, mereka akan meminta identitas diri anda seperti KTP atau SIM. Setelah itu, anda akan diminta untuk menjelaskan kronologis kehilangan BPKB.

Surat pernyataan tersebut harus diberi materai Rp. 6.000 dan Anda tandatangani.

2. Surat Keterangan Dari Bank

Selain surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Anda pun harus membuat surat keterangan dari bank.

Surat keterangan dari bank bertujuan untuk memastikan jika BPKB tidak dalam status sebagai jaminan bank. Surat keterangan tersebut pun harus dilengkapi dengan materai Rp. 6.000.

3. Bukti Penyiaran Di Media

Selain surat keterangan dari kepolisian dan bank, Anda pun harus melampirkan bukti penyiaran di media.

Anda bisa memanfaatkan iklan baris yang biayanya relatif murah. Tujuannya adalah untuk meminimalisir BPKB Anda dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jangan lupa untuk menyimpan iklan tersebut sebagai bukti dan kuitansi pemasangan iklan.

Baca Juga:  Viral Di Medsos, Karta Ini Bantah Pesta Miras

4. Datang Ke SAMSAT

Setelah surat keterangan surat lengkap, maka Anda bisa langsung datang ke Samsat di tempat kendaraanmu terdaftar.

Selain surat keterangan, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan, seperti:

  • Identitas Diri Serta Satu Lembar Fotokopinya.

    Jika berhalangan hadir, bisa melampirkan surat kuasa bermaterai buat perorangan.

    Kalau buat badan hukum, kamu harus membawa salinan akte pendirian beserta satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan perusahaan serta cap badan hukum yang bersangkutan. Sedangkan buat instansi pemerintah, diharuskan buat membawa surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangi oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi.
  • Membawa STNK Asli Serta Satu Lembar Fotokopinya

    Saat melakukan pendaftaran, Anda pun diharuskan mengisi formulir permohonan dan membawa kendaraan karena petugas akan melakukan cek fisik kendaraan dengan mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan.

Jika semua persyaratan lengkap dan petugas udah menerimanya, maka proses pembuatan BPKB pun membutuhkan waktu sekitar satu bulan.

Biaya Mengurus BPKB

Berikut ini adalah biaya yang harus Anda persiapkan untuk biaya penerbitan BPKB, diantaranya:

1. Kendaraan Bermotor Roda Dua Atau Tiga

Baru: Rp 225 ribu.

Ganti kepemilikan: Rp 225 ribu.

2. Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih

Baru: Rp 375 ribu.

Ganti kepemilikan: Rp 375 ribu.

Itulah tadi cara mudah mengurus BPKB yang hilang serta biaya yang harus Anda persiapkan. Tidak ribet bukan? Jadi, Anda tidak perlu memakai calo agar pengeluaran tidak membengkak. Semoga ulasan di atas dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda. (Fin)

Sumber berita ini diambil dari moneysmart.id

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Baca Juga:  Mengenal Tugas Dan Peran Seorang Arsitektur Profesional Yang Jarang Diketahui