Kemendagri Cabut Instruksi Jilbab Masuk Dalam Kerah

JABARNEWS | JAKARTA – Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi ini diteken Tjahjo Kumolo pada 4 Desember 2018. Menimbulkan pro dan kontra, hingga akhirnya dicabut.

Baca Juga:  Wagub: Jabar Siap Jadi Provinsi Terdepan untuk Mengembangkan Ekonomi Syariah

Pasalnya instruksi Mendagri Tjahjo Kumolo terkait pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) yang salah satunya soal jilbab.

“Dicabut. Kita menerima masukan masyarakat, pak menteri merespons dan kita cabut, tidak berlaku,” kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, saat dihubungi detik.com, Jumat (14/12/2018).

Instruksi tersebut mengatur cara berpakaian ASN laki-laki dan perempuan di lingkungan Kemendagri. Salah satu poinnya untuk ASN perempuan adalah ‘Bagi yang menggunakan jilbab agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas’.

Baca Juga:  Peserta Tes CPNS Mau Lolos Ke SKB, Begini Mekanismenya

Kemendagri menegaskan aturan itu sebenarnya hanya untuk kalangan internal. Sejak diteken hingga hari ini, tidak ada pula protes dari ASN di kalangan internal Kemendagri.

Baca Juga:  Inilah Deretan Burung Termahal Di Dunia, Harganya Sampai 90 Miliar

“Tidak ada (protes internal). Ini sebenarnya untuk mengatur kerapian, ketertiban, dan kedisiplinan secara internal. Ini tidak berlaku untuk daerah, hanya internal. Tulisannya tidak menyatakan dilarang dan wajib,” ucap Hadi. (Red)

Jabarnews | Berita Jawa Barat