Peserta Tes CPNS Mau Lolos Ke SKB, Begini Mekanismenya

JABARNEWS | JAKARTA – Para peserta tes CPNS yang tidak lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) bisa melaju ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) asalkan memenuhi ketentuan yang diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 pasal 5.

“Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang harus mengikuti beberapa ketentuan,” sebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dalam PemenPAN-RB yang ditetapkan 19 November itu.

Adapun ketentuannya, pertama, peserta berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan SKB paling banyak 3 kali jumlah alokasi formasi.

Kedua, apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga:  Perwal Pengurangan Kantong Plastik Tengah Disusun

Ketiga, apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Selanjutnya pada Pasal 6 disebutkan lagi, peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;

Baca Juga:  Pelantikan Gubernur BI Di Tengah Tekanan Rupiah

b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang Memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik;

c. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;

d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan

Baca Juga:  Polisi Belawan Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Senpi Sempat Dirampas

e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

“Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama,” tutur Menteri Syafruddin dalam PermenPAN RB terbaru tersebut. (jar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat