Kemenkominfo Tutup Ribuan Akun Medsos dan Website

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup atau memblokir 2.184 akun dan website yang berpotensi membahayakan kedaulatan negara selama periode 21 – 25 Mei. Hal ini dilakukan sebelum dan selama pembatasan akses sebagian fitur platform media sosial dan percakapan instan berupa fitur gambar dan video.

Sebanyak 551 akun facebook telah diblokir. Kemudian akun twitter 848 akun, Instagram 640 akun, YouTube 143 akun, serta masing-masing 1 untuk url website dan LinkedIn. Total ada 2.184 akun dan website yang telah diblokir.

Baca Juga:  Soal Bhayangkara Subuh, Ini Kata Wakapolda Jabar

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menerangkan penutupan terhadap ribuan akun tersebut dilakukan atas kerja sama dengan pihak penyedia platform digital.

“Itu juga ditempuh. Misalnya, saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61.000 akun aplikasi WhatsApp yang melanggar aturan,” jelas Menkominfo, Rudiantara, Senin (27/5/2019).

Baca Juga:  Polisi Ringkus Delapan Anggota Geng Motor di Bekasi, Ada Yang Bawa Sajam

Menurut dia, semua itu perlu dilakukan agar sebaran konten hoaks, fitnah maupun provokasi dapat diminimalkan. Ia pun mengajak semua kalangan untuk memulai dari diri sendiri agar tidak menyebarkan konten yang melanggar aturan atau hukum.

“Jangan lelah untuk mengimbau agar masyarakat dan teman-teman di sekitar kita berhenti menyebarkan konten yang mengandung hoaks, fitnah, maupun provokasi untuk melanggar aturan atau hukum. Tentu saja harus kita mulai dari diri sendiri,” pungkas Rudiantara.

Baca Juga:  Kecelakaan di Kuningan, Dua Mobil Aami Kerusakan Parah Bagian Depan

Dia menjelaskan, ada tiga langkah yang diambil pemerintah berdasarkan tingkat kegentingan peredaran konten hoaks. Langkah itu lazim dan kerap diambil oleh Pemerintah di negara lain untuk mencegah meluasnya kerusuhan.

Pertama, menutup akses tautan konten atau akun yang terindikasi menyebarkan hoaks. Kedua, bekerja sama dengan penyedia platform digital untuk menutup akun. Ketiga, pembatasan akses terhadap sebagian fitur platform digital atau berbagi file. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat