JABARNEWS | MAJALENGKA – Dilaporkan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu, salah seorang anggota panitia pemungutan suara (PPS) dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka.
PPS tersebut terpancing komentar salah seorang caleg DPR RI di media sosial Facebook. Kemudian yang bersangkutan mengomentari tanggapan caleg itu dengan kalimat “tong dipilih” (Jangan Dipilih,Red).
Ketua Bawaslu Kab. Majalengka, Agus Asri Sabana mengatakan pihaknya telah melakukan kajian, untuk kemudian rapat pleno bersama anggota komisioner lainnya.
Hasilnya, PPS yang dilaporkan oleh timses salah satu parpol itu dinyatakan bersalah, karena melanggar kode etik sebagai penyelenggara.
“Kemarin sudah diputuskan, yang bersangkutan terbukti melanggar. Hanya saja, untuk perihal sanksi, kami serahkan ke KPU Majalengka. Mengingat PPS ada di bawah KPU,” ujarnya, Kamis (24/1).
Terpisah, Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada mengatakan pihaknya akan mengkaji dulu hasil dari Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa jika secara yuridis terdapat mens rea dan alat bukti cukup pelanggaran kode etik, hal itu termasuk ke ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang nantinya diproses oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD).
“Untuk sanksi bisa ada tiga kemungkinan, pertama, teguran tertulis, kedua pemberhentian sementara, ketiga pemberhentian tetap. Tapi sekali lagi itu kajiannya akan sangat panjang, paling tidak KPU akan memberikan pembinaan lebih intensif kepada penyelenggara Ad Hoc agar memperkuat integritas dan mempertegas netralitas,” tandasnya. (Rik)
Jabarnews | Berita Jawa Barat