Nah! Di Cirebon Warga Yang Tak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu

JABARNEWS | CIREBON – Kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker di wilayah Kota Cirebon terlihat masih memprihatinkan. Belum lama petugas menggelar razia masker sudah terkumpul Rp 2,6 juta hasil dari masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Pantauan di lokasi, tidak sedikit pengendara yang masuk Kota Cirebon tidak menggunakan masker diberhentikan. Kemudian mereka menjalani persidangan di data oleh petugas dan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu rupiah yang terjaring razia karena tidak mengenakan masker.

Dijelaskan Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker di wilayah Cirebon masih minim. Terbukti saat dilakukan razia masker, banyak yang terjaring razia, dan dikenakan sanksi sosial dan sanksi denda.

Baca Juga:  Inilah Pesan Sekda Jabar Dalam Mengisi Kemerdekaan

“Dari hasil razia siang ini, banyak warga yang beraktivitas tanpa mengenakan masker. Sehingga mereka yang terjaring operasi dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu rupiah,” katanya, Senin (05/07/2021)

Sedikitnya terdapat 26 warga yang melanggar dan dikenakan sanksi denda. Selain dikenakan sanksi denda, ada beberapa warga yang tidak memiliki uang dikenakan sanksi sosial.

“Dari jumlah 2,6 juta itu bukan termasuk warga yang dikenakan sanksi sosial. Mereka yang tidak memiliki uang, hanya dikenakan sanksi sosial,” katanya.

Baca Juga:  PAN Nyatakan Dukung Deddy Mizwar Untuk Pilgub Jabar 2018

Operasi razia masker ini, lanjut Edi akan dilakukan dua hari sekali. Dan difokuskan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jika banyak warga yang melakukan aktivitas diluar rumah, disitu petugas akan segera melakukan operasi razia masker.

“Kita akan lakukan dua hari sekali razia masker, dan setiap hari kita fokus pada monitoring PPKM darurat,” katanya.

Sementara itu, dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Cirebon sudah memasuki hari ketiga, namun pelaku usaha non esensial masih ada yang melanggar dan buka. Akibatnya, sejumlah pertokoan ditutup paksa petugas.

Baca Juga:  Kodim Kabupaten Bogor Akan Buka Jalan Perbatasan

“Di hari ketiga PPKM ini, masih ada saja pelaku usaha non esensial yang buka, sehingga petugas menutup paksa pelaku usaha yang membandel,” katanya.

Ia juga menjelaskan, dari hari pertama dan kedua PPKM Darurat banyak dari pelaku usaha yang non esensial menutup sukarela operasional usahanya. Namun, ada saja yang masih nekat beroperasi.

“Hari ini hari kerja, jadi kita monitoring untuk memberikan tindakan dan eksekusi terhadap pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat,” katanya. (Arn)