Pasarkan Sabu, Tukang Tempe Berlebaran Di Tahanan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Peredaran Narkoba saat ini sudah merambah ke berbagai kalangan. Untuk melancarkan aksinya dalam memasarkan narkoba, bandar menggunakan berbagai cara demi meraup untung terus-terusan.

Kali ini pria berinisial AG (25) Warga Kampung Nanggorak, Desa Sindangsari Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta, yang setiap harinya bekerja sebagai tukang tempe diperalat bandar edarkan sabu. Sambil

berjualan tempe, dia kemudian mengambil sabu-sabu untuk dikirim ke berbagai tempat.

Baca Juga:  Baca, Ini Pesan Rektor Edi Setiadi Untuk Dosen dan Mahasiswa Unisba

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi melalui Kasat Resere Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, AG ditangkap pada Minggu (13/5/2018) lalu, di Jalan Warung Kandang Desa Sindangsari Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

“Tim lidik Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap AG, saat digeledah ditemukan sebungkus plastik klip berisi kristal.  Diduga sabu dibungkus ketas tisu,” ujar Heri, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Jumat (18/5/2018).

Baca Juga:  Kepala DLHK Kota Bandung: Pengurangan Kantong Plastik Baru Di Toko Modern Dan Minimarket

Pada saat ditanyakan, lanjut dia, AG mengakui barang bukti diduga sabu tersebut miliknya. Didapat dengan cara membeli seharga Rp 2 juta dari pria berinisial I yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sampai saat ini Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta terus melakukan pengejaran terhadap DPO,” ujarnya.

Baca Juga:  RUU Sisnas Iptek Disahkan Jadi UU

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1), UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Kini remaja yang coba-coba tersebut harus menyesali perbuatannya, dengan harus merayakan Idul Fitri di balik jeruji tahanan jauh dari keluarga,” ujarnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat