Pengusiran Anak Skateboard Oleh Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Ini Tanggapan Kabid Gakda

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pascapengusiran yang kerap dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada ‘Anak Skateboard’ yang sedang latihan di bilangan Taman Sri Baduga menuai protes masyarakat di media sosial Facebook.

Seperti yang dilontarkan akun facebook milik Ahmad Bahar, dalam statusnya “kudu na bubar kn satpol th weuh gawe na, tibang ngadagoan pager mh bsa anjing ge”.

Dari status yang diunggah akun Ahmad Bahar menuai komentar beberapa pengguna media sosial Facebook lainya.

Baca Juga:  Bocah SD Tewas Setelah Bus Rombongan Haji Sukabumi Tabrak Pagar

Komentar dari akun milik Roliest Will-always Young, “Teu kenging kitu wa, protes tetep nganggo basa nu santun, ok”

Komentar serupa ditulis pemilik Zenal Suhendar Suherman “Kuduna pol pp di tidak ada kan saja..karna suka bertindak se enaknya”

Menyikapi banyaknya komentar tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Iman Sukmana, mengatakan, kaitan dengan pengusiran skateboard, anggota Satpol PP di lapangan tidak akan melakukan hal yang gegabah. Pasalnya, pihaknya merasa tindakan-tindakan seperti itu mungkin dianggap ada potensi mengganggu ketertiban umum masyarakat (tibumtranmas).

Baca Juga:  Kepedulian Pemerintah Terhadap Veteran Baik, Tapi ...

“Ya anggota kami berhak untuk melakukan tindakan seperti itu, karena mereka (komunitas Skateboard, Red.) melakukan kegiatan di wilayah publik. Artinya tempat tersebut bukan untuk kelompok mereka saja, namun semua orang berhak,” kata Iman, saat ditemui di kantor Satpol PP Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Mengenal Tugas Dan Peran Seorang Arsitektur Profesional Yang Jarang Diketahui

Dia menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan tersebut, karena melihat potensi mengganggu, setidaknya ada unsur bisa mengganggu ketertiban yang lain.

“Taman Sri Baduga kan fasilitas publik, jadi semua orang berhak menggunakan tempat tersebut, bukan hanya komunitas Skateboard saja. Semua orang berhak untuk melakukan, mendapatkan kapasitas yang sama di ruang publik,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat