Sajabar

Petinggi Sunda Empire Dikabarkan Sudah Bebas dari Penjara, Kok Bisa?

×

Petinggi Sunda Empire Dikabarkan Sudah Bebas dari Penjara, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Petinggi kelompok Sunda Empire berhasil mendapatkan program asimiliasi rumah dan kini telah terbebas dari hukuman bui.

Petinggi Sunda Empire yang sempat membuat heboh itu, yakni Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks. Keduanya mendapatkan program asimilasi rumah berkaitan dengan COVID-19.

Sebelumnya, Rangga dan Nasri Banks menjalani hukuman bui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung atas kasus penyebaran berita bohong (hoaks).

Baca Juga:  Inilah Tiga Manfaat Bunga Rosella Bagi Kecantikan, Diantaranya Bikin Awet Muda

Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono mengungkapkan, keduanya telah bebas dari Lapas Banceuy sejak beberapa hari lalu setelah mendapatkan program asimilasi berkaitan COVID-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“(Rangga dan Nasri Banks) mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat edaran. Sudah tiga atau empat hari yang lalu (bebas),” ungkap Tri, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:  Sebanyak 177 Pejabat Fungsional Pemprov Jabar Resmi Dilantik

Raden Rangga Sasana sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Seharusnya, Rangga mendapatkan bebas murni pada Desember 2021 mendatang.

Diketahui, tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran dan divonis 2 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10/2020) lalu.

Baca Juga:  Tak Disangka, Ternyata Manfaat Jantung Pisang Bisa Atasi Ini

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun,” ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946. (Red)

Tinggalkan Balasan