Pj Bupati Purwakarta Ganti Kades Yang Nyaleg Dan Meninggal Dunia

JABARNEWS | PURWAKARTA – Enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Purwakarta yang diberhentikan, Satu Kades, yakni Kepala Desa Malangnengah Kecamatan Sukatani, Durahman. Diketahui meninggal dunia. Lima Kades lainnya diantaranya ikut kontestasi Pileg 2019.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Pandadinata saat ditemui usai sertijab Enam Kepala Desa dari sejumlah kecamatan, Senin (3/9/2018) di Gedung Janaka, Pemkab Purwakarta.

Baca Juga:  Pelajar SDN Cisaat Dapatkan Wasbang dari Prajurit TNI

“Hari ini kita serahkan SK Pemberhentian untuk Lima Kades yang nyaleg kita serahkan kepada yang bersangkutan sekaligus SK Pengangkatan Penjabat Kepala Desa untuk desa-desa terkait. Kalau Kepala Desa Malangnengah Kecamatan Sukatani, meninggal dunia. Jadi hanya Lima Kades yang nyaleg,” ujarnya.

Panda menambahkan, masa berlaku SK Pengangkatan Penjabat Kades hingga Agustus 2019, setelah itu digelar Pilkades di desa tersebut.

“Lumayan lama juga, sampai sekitar satu tahunan, Kades dijabat oleh Penjabat Kades, sampai digelar Pilkades,” katanya.

Baca Juga:  DPU Kota Bandung Temukan Tempat Hunian di Bawah Gorong-gorong Jalan Djundjunan

Diketahui, Lima kepala desa yang akan ikut kontestasi Pileg 2019 itu diantaranya; Kepala Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan, Lina Nursylvia Lestari, nyaleg di Golkar, Kepala Desa Cipinang Kecamatan Cibatu, Ahmad nyaleg di PDIP, Kepala Desa Bungursari Kecamatan Bungursari, Castono nyaleg di PKB.

Kepala Desa Panyindangan Kecamatan Sukatani Agus Indra Muchtar nyaleg di Golkar dan Kepala Desa Cisalada Kecamatan Jatiluhur, Erlan Diansyah nyaleg di Partai Berkarya.

Baca Juga:  Mobil Blind Van Terbaik Di Pasar Indonesia, Kalian Punya Salah satunya?

Sedangkan, Kepala Desa Malangnengah Kecamatan Sukatani, Durahman diketahui meninggal dunia.

Menurut Panda, untuk menjadi anggota legislatif para kepala desa harus mengundurkan diri.

“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Bahkan jika kalah pun tidak akan bisa untuk menjabat kembali,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat