Polisi Tangkap Gembong Perampok Pencuri Mobil

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Plered, Polres Purwakarta berhasil mengungkap dua kawanan perampok kasus pencurian mobil.

Kedua tersangka diketahui bernama AN (43), warga Kampung Karonji RT09/03, Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Purwakarta dan HS (35), warga Kampung Warung kawung Rt12/07 Desa Salam Jaya Kecamatan Pondok Salam, Puwakarta.

Baca Juga:  Sempat Dihakimi Massa, Spesialis Penggelapan Motor di Purwakarta Diringkus Polisi

Mereka ditangkap polisi di Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Purwakarta pada Rabu, 4 April lalu.

“Kedua tersangka berhasil kita tangkap hasil dari penyelidikan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Plered, AKP H Budiharto, Rabu (11/4/2018).

Baca Juga:  Petani di Majalengka Utara Mulai Kesulitan Air

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti (BB) sebuah mobil pick up nopol T 8442 AK dan sebuah kunci astag.

Keduanya mengaku melancarkan aksinya di Purwakarta sebanyak 3 kali dan di wilayah lain 4 kali.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2019

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPerdana dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat