Menyangkut Uang Rp1,2 Miliar, Ini yang Bikin Kades Jatimekar Ditahan Kejari Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menahan tokoh berinisial K (33), yakni Kepala Desa (Kades) Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kepala Kejari Purwakarta Yulitaria melalui Kasi Intel Kejari Purwakarta Onneri Khairoza mengungkapkan, penahanan Kades Jatimekar terkait perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan itu, Kades Jatimekar diduga telah menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Tekan Kasus Covid-19, Ini Sederet Strategi dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Baca Juga:  Ini Imbauan All Otomotif Purwakarta Untuk Seluruh Member

“K selaku Kades Jatimekar kita tahan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,2 miliar,” ucap Onneri, Rabu (29/9/2021).

Sebelum ditahan, sambung Onneri, Kades Jatimekar itu pada pagi harinya sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Jatimekar tahun 2019.

Setelah diperiksa sebagai saksi selama 5 jam, lanjut dia, pihak Kejari Purwakarta menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Polres Purwakarta atas nama K dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Korban PHK! BP Jamsostek Akan Berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Baca Juga:  Kabar Gembira, Belasan Orang di Purwakarta Sembuh Dari Covid-19

“Jadi saya tegaskan, K ditahan dalam perkara penipuan bukan dalam perkara dugaan korupsi dana desa,” jelas Onneri.

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Abdu Mikail menambahkan, dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Jatimekar tahun 2019 tahap tiga, status K masih sebagai saksi.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan dan selain K, Kejari Purwakarta sudah memanggil sejumlah saksi lainnya.

Baca Juga: Jadi Ketua IMI Korwil Kabupaten Bandung, Dian Ferdian Siap Action Demi Hadirkan Sirkuit

Baca Juga:  Heboh Holywings Indonesia Promo Minuman Beralkohol, Singgung Nama Muhammad dan Maria

“Untuk perkara dugaan korupsi dana desa, K masih sebagai saksi. Dalam perkara ini setidaknya kita sudah meminta keterangan 9 orang saksi,” jelasnya.

Mikail menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan. Dia juga memastikan akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dana desa tersebut kepada rekan-rekan media.

“Nanti perkembangan penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Jatimekar ini akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujar Mikail. (Gin)