Rentan Persekongkolan, Pengadaan Barang Dan Jasa Selama Pilkada Diawasi KPPU

JABARNEWS | BANDUNG – Pada pelaksanaan pilkada serentak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghimbau agar semua unsur terkait pilkada berhati-hati dalam pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, pihaknya melakukan pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa itu.

“Karena pengadaan barang dan jasa ini rentan terjadinya misal tindakan persekongkolan dan lain sebagainya. Ini tahun politik di seluruh kota/kabupaten atau provinsi kita harap agar tetap dilakukan secara transparan dan objektif sehingga ini tidak menjadi seolah-olah tanda petik yang menjadi sumber dana politik,” tegas Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam konferensi pers di hotel Crowne Plaza Bandung Jl Lembong, Jumat(20/4/2018) malam.

Baca Juga:  Rumah Warga di Pangandaran yang Belum Divaksin Bakal Diberi Stiker, Ini Penjelasan Ujang Endin Indrawan

Kemudian yang kedua lanjutnya, terkait kertas Pilkada atau Pemilu. Pihaknya, banyak menerima laporan di daerah beberapa KPUD, bahwa pelaku usaha pengadaan kertas suara dan pengadaan kotak suaranya dimonopoli oleh pelaku usaha tertentu.

“Nah makanya yang kita harapkan mudah-mudahan timbulnya itu tidak ada unsur persekongkolan yang hanya memperhatikan satu pelaku saja,” jelasnya.

Berdasarkan laporan kata dia beberapa kasus tersebut sudah ditanganinya bahkan menemukan adanya unsur persekongkolan. Karenanya kepada pelaku tersebut, pihaknya sudah memberikan hukuman denda.

Baca Juga:  Alami Cyber Bullying, Terduga Perundung di KPI Akan Laporkan Korban

“Tetapi saya tidak tahu sekarang prosesnya sudah sampai mana. Apakah mereka yanh keberatan denda itu melakukan jalur hukum ke Pengadilan Negeri (PN) atau ke Mahkamah Agung (MA), saya tidak tahu sampai mana sekarang. Karena ini bagian lain,” pungkasnya.

Lanjut Syarkawi, salah satu kasus yang sempat ditangani ada di bagian Indonesia Timur diantaranya Sulawesi, Kalimantan dan Maluku. Untuk wilayah Jawa Barat, laporannya sudah ada yang masuk tetapi belum menemukan bukti-bukti persekongkolanya.

Baca Juga:  Gudang Rongsokan Terbakar di Pangandaran, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Tetapi kalau ada bukti persekongkolan, pihaknya memastikan akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang pasal 5.Denda yang diterapkan ungkapnya terkecil Rp.1 Miliar dan tingginya Rp.20 Miliar.

Selain denda KPPU juga merekomendasikan kepada instansi yang terkait untuk memblacklist pelaku usaha itu agar yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk ikut lagi dalam tender-tender yang ada.

Dan lebih kerasnya KPPU pun merekomendasikan pencabutan izin bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat