Sidang Korupsi Mantan Bupati Cirebon, Orang Gila Dicatut Jadi Nama Rekening

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang lanjutan kasus perkara suap untuk promosi jabatan di Pemkab Cirebon digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (23/1/2019). Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.

Dalam kesaksiannya Sunjaya menyebutkan, dia membuat 3 rekening dan salah satunya atas nama orang gila supaya tidak bisa dilacak.

“Ketiga orang itu atas nama Deni, Eti, dan Warno,” kata Sunjaya.

Kesaksian Sunjaya sejalan dengan pernyataan saksi lainnya, mantan Ajudan Bupati Cirebon, Deni Syafrudin, dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga:  Lepas ASN Yang Pensiun, Ini Pesan Penjabat Bupati Purwakarta

Menurut Jaksa KPK, Wiraksajaya, dalam BAP Deni menyebutkan salah satu rekening yang dibuat Sunjaya atas nama Warno.

“Di BAP itu saksi Deni mengaku membuka rekening untuk seorang warga bernama Warno yang tidak lain merupakan orang gila. Saksi Deni di persidangan yang sudah lewat mengaku diperintah oleh Sunjaya,” ujarnya.

Tak hanya itu, dalam persidangan tersebut Sunjaya terus menyangkal atas semua keterangan yang disampaikannya di BAP.

Saat Jaksa KPK memutar rekaman percakapan antara Sunjaya dengan Deni, yang menunjukkan fakta Sunjaya telah menerima sejumlah uang dari Gatot melalui Deni, dia bergeming dan tidak mengakui hal itu.

Baca Juga:  Dokter Tifa Ngaku Siap Dipecat Hingga Ditodong Pistol Demi Vaksin Merah Putih

Dalam rekaman sendiri terdengar Sunjaya menanyakan uang 100 pada Gatot dan dijawab oleh Deni dengan mengatakan sudah terima 1 dari Gatot.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa atas terdakwa Gatot di persidangan sebelumnya disebutkan, angka 1 ini merujuk pada uang Rp 100 juta. Uang tersebut dari Gatot kepada Sunjaya via Deni. Adapun uang itu sebagai imbalan dari Gatot karena telah melantiknya sebagai Sekdis PUPR pada 3 Oktober 2018.

Baca Juga:  Pengelola Objek Wisata Cipeuteuy Majalengka, Juara Kedua Pemuda Pelopor Jabar

“Makna ‘sudah terima 1 dari Gatot’ bukan uang. Itu saudara Gatot maksudnya satu bundel berkas dokumen. Ya dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Sunjaya.

Jaksa pun geram dengan pernyataan Sunjaya yang enggan mengakui makna 100 itu. Lalu jaksa kembali mempertanyakan maksud soal Sunjaya menanyakan 100.

“Apa perlu diulang lagi yah,” kata Jaksa.

Namun, kendati Jaksa telah mengulang memutar rekaman, Sunjaya tetap mengelak tidak pernah menerima uang.

“Saya tidak pernah menerima uang dari Gatot,” bela Sunjaya. (San)

Jabarnews | Berita Jawa Barat