Tasik Darurat Tindak Asusila Terhadap Anak

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Kabupaten Tasikmalya masuk kategori darurat tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

“Tindak asusila terhadap anak yang terjadi di Tasikmalaya sangat tinggi. Dalam 5 bulan terakhir saja, ada 2 kasus asusila terhadap anak,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Jumat (16/3/2018).

Baca Juga:  Polresta Cirebon Kirimkan Bantuan untuk Warga yang Menjalani Isoman

Ato menyebutkan, kasus asusila yang terjadi di Tasikmalaya yaitu, 2 kasus sodomi terhadap anak yang terjadi di Desa Singasari dan Sukaherang, Kecamatan Singaparna.

“Kasus di Singasari berupa asusila terjadi terhadap 8 korban. Kasus itu mulai disidangkan di PN Tasikmalaya,” katanya.

Baca Juga:  Ardi: Hanya Ikuti Instruksi Pelatih

Yang terbaru, lanjutnya, yaitu asusila yang menimpa 6 siswa kelas IV SD, di Desa Sukaherang. Korban rata-rata berusia 5-10 tahun.

“Untuk kasus yang kedua, KPAID sudah melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, tinggal menunggu visum. KPAID tetap akan fokus dalam proses pemulihan psikis korban.,” tambahnya.

Baca Juga:  Pencemaran Kali Bekasi Jadi Perhatian Pemerintah Pusat

Ato menambahkan, untuk menangani kasus itu, peran Pemkab sangat diharapkan.

“Pemkab Tasik harus ikut andil memikirkan masalah ini. Dalam kondisi seperti ini harus ada dana daruratnya. Jadi, kami bisa lebih optimal dalam bekerja,” ujar Ato. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat