Tiga Tahun Lagi Skema Pensiun PNS Jadi Fully Funded

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyetujui rancangan baru sistem pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema fully funded. Skema baru itu mulai diterapkan untuk PNS rekrutan 2020.

“Presiden Jokowi telah menyetujui dalam rapat terbatas (ratas) kepada menteri terkait,” ucap Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, dikutip merdeka.com, MInggu (2/12/2018).

Iwan mengatakan, Kementerian PAN-RB tengah menggodok rancangan skema pensiun fully funded untuk dijadikan peraturan pemerintah (permen). Permen kini tengah dalam finalisasi.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Tindak Kendaraan Pribadi Yang Pakai Rotator

“Saat ini sedang dilakukan simulasi di rancangan permen untuk sistem pensiun. Karena pensiun ini bakal terkait dengan gaji dan juga tunjangan. Ditargetkan permen dana pensiun untuk skema fully funded tersebut bakal rilis di 2019.,” ujarnya.

Dijelaskannya, skema baru bertujuan agar tidak terlalu menguras Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) seperti model lama yakni pay as you go.

Baca Juga:  Begini Cara Merawat Sunroof Mobil Agar Tetap Awet

Sistem pay as you go, lanjutnya, dibayarkan pemerintah lewat APBN.

“Dengan skema fully funded, pemerintah dan ASN itu sendiri sama-sama iuran diawal,” ujarnya.

Diketahui, skema pay as you go adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.

Kemudian pembayaran uang pensiun fully funded ialah sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya pun nanti ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya.

Baca Juga:  Pasca Erupsi Tangkuban Perahu, Warga Hirup Bau Belerang

Dengan adanya skema baru fully funded, pemerintah berharap uang pensiun yang diterima PNS ke depannya bisa semakin besar.

“Kita belum pastikan berapa prosentase tunjangan kerja dan gaji pokoknya. Ke depan seharusnya ada lembaga pengelola yang betul-betul sedikit berbeda dengan lembaga pengelola pensiun PNS saat ini,” pungkasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat